Selasa, 04 Desember 2012

Hukum Merayakan Natal dan Hari Lainnya yang Tidak Berdasarkan Syari’ah

Muslim Indonesia sangat gemar merayakan sesuatu yang tidak ada tuntunan syari’ah Islam-nya. Contohnya seperti Maulid Nabi, yakni merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad. Rasulullah saja tidak pernah merayakan hari lahirnya sendiri. Tetapi di Indonesia ada banyak ormas Islam yang seringkali mengatakan kepada publik bahwa perayaan hari ulang tahun adalah haram, namun ternyata mereka merayakan apa yang disebut hari milad atau hari lahir daripada individu atau komunitas mereka sendiri. Padahal jelas bagi umat Islam dikatakan dalam hadis dari Anas Radliallahu ‘anhu ia berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah sedang penduduknya memiliki dua hari raya dimana mereka bersenang-senang di dalamnya di masa jahiliyah. Maka beliau bersabda: “Aku datang pada kalian sedang kalian memiliki dua hari yang kalian besenang-senang di dalamnya pada masa jahiliyah. Sungguh Allah telah menggantikan untuk kalian yang lebih baik dari dua hari itu yaitu : hari Raya Kurban dan hari Idul Fithri.” Hadis Shahih, dikeluarkan oleh Ahmad (3/103,178,235), Abu Daud (1134), An-Nasa’i (3/179) dan Al-Baghawi (1098).
Di samping Idul Fithri dan Idul Adha, ada hari-hari di mana dalam beberapa hadis dikatakan memiliki keutamaan-keutamaan dari hari lainnya seperti misalnya hari Jum’at. Dari Abu hirairah r.a. dia berkata: rasulullah SAW bersabda: ”barang siapa mandi kemudian mendatangi shalat Jum’at, kemudian melakukan shalat semampunya, kemudian diam mendengarkan khotbah sampai imam menyelesaikan  khotbahnya, kemudian melakukan shalat bersama imam, maka diampuni dosa-dosanya yang terjadi antara dia dengan Jum’at yang lain beserta tiga hari berikutnya.” (HR Muslim)
Namun umat Islam di Indonesia terjebak pada perayaan dan pengistimewaan hari-hari tertentu yang bukan datang dari Islam dan tidak pernah dipraktikkan oleh Rasulullah serta generasi salaf. Contohnya adalah hari ibu dan juga hari raya umat agama lain. Islam melarang umatnya menyerupai dan meniru-niru penganut agama lain dan berbangga karenanya. Barang siapa melakukan hal itu, maka dia bisa dikatakan telah termasuk dalam kaum yang diserupainya. Nabi bersabda: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut”. [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan lainnya]
Hukum Merayakan Natal dan Hari Ibu, atau Hari Lainnya yang Tidak Berdasarkan Syari’ah
Jelas bahwa menghadiri Natal dan ikut merayakannya adalah sesuatu yang diharamkan bagi umat Islam. Sebagaimana hari Valentine dan semacamnya. Ketentuan tersebut didasarkan pada firman Allah Q. S. al-Furqan [25]: 72. Ayat ini menjelaskan tentang salah satu dari sifat ‘ibâd al-Rahmân ialah al-ladzîna lâ yasyhadûna al-zûr, atau secara harfiah adalah orang-orang yang tidak bersaksi palsu. Menurut sebagian besar mufassir, makna kata al-zûr (kepalsuan) pada ayat tersebut adalah syirik. Demikian papar al-Syaukani dalam kitab tafsirnya, Fath al-Qadîr. Ibnu Katsir dalam tafsirnya Tafsîr al-Qur’an al-‘Azhîm menyitir pendapat beberapa mufassir seperti Abu ‘Aliyah, Thawus, Muhammad Ibn Sirrin, al-Dhahhak, al-Rabi’ Ibn Anas, dan lainnya, memaknai al-zûr di sini adalah hari raya kaum Musyrik. Lebih luas, Amru Ibn Qays menafsirkannya sebagai majelis-majelis yang buruk dan kotor.
Sedangkan kata lâ yasyhadûna, menurut jumhur ulama’ bermakna lâ yahdhurûna al-zûr, alias tidak menghadiri majelis-majelis yang buruk atau perayaan-perayaan kaum non-muslim. Demikian penjelasan al-Syaukani dalam Fath al-Qadîr. Memang ada yang memahami ayat ini berkenaan dengan pemberian kesaksian palsu yang di dalam Hadis Shahih dikategorikan sebagai dosa besar. Akan tetapi, dari konteks kalimatnya, lebih tepat jika dimaknai lâ yahdhurûnahu, tidak menghadirinya. Sebab, dalam lanjutan frasa ayat tersebut disebutkan: “Dan apabila mereka melewati (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (Q. S. al-Furqan [25]: 72).
Dengan demikian, keseluruhan ayat ini memberikan pengertian bahwa mereka tidak menghadiri al-zûr. Dan jika mereka melewatinya, maka mereka segera melaluinya, dan tidak mau terkotori sedikit pun olehnya (lihat Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 3).
Berdasarkan ayat ini pula, banyak fuqaha’ yang menyatakan haramnya menghadiri menghadiri perayaan hari raya penganut agama lain. Ibnu Taimiyyah menyitir penjelasan beberapa ulama terkemuka mengenai persoalan ini. Ahmad Ibn Hanbal berkata: “Kaum Muslim telah diharamkan untuk merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan Nasrani.“ (lihat Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm). Imam Baihaqi menyatakan, “Jika kaum Muslim diharamkan memasuki gereja, apalagi merayakan hari raya mereka.”
Sedangkan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Ahkâm Ahl al-Dzimmah menyitir penjelasan yang dikemukakan Abu al-Qasim al-Thabari. Beliau berkata, “Tidak diperbolehkan bagi kaum Muslim menghadiri hari raya mereka karena mereka berada dalam kemunkaran dan kedustaan (zawr). Apabila ahli ma’ruf bercampur dengan ahli munkar, tanpa mengingkari mereka, maka ahli ma’ruf itu sebagaimana halnya orang yang meridlai dan terpengaruh dengan kemunkaran itu. Maka kita takut akan turunnya murka Allah atas jama’ah mereka, yang meliputi secara umum. Kita berlindung kepada Allah dari murka-Nya.
Pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar Ibn al-Khaththab, beliau juga telah melarang kaum Muslim merayakan hari raya orang-orang non-muslim. Imam Baihaqiy telah menuturkan sebuah riwayat dengan sanad shahih dari ‘Atha’ Ibn Dinar, bahwa Umar ra pernah berkata, “Janganlah kalian menmempelajari bahasa-bahasa orang-orang Ajam. Janganlah kalian memasuki kaum Musyrik di gereja-gereja pada hari raya mereka. Sesungguhnya murka Allah SWT akan turun kepada mereka pada hari itu.” (HR. Baihaqi). Beliau juga mengatakan: “Jauhilah musuh-musuh Allah pada di hari raya mereka.”Jelaslah, Islam telah melarang umatnya melibatkan diri di dalam perayaan hari raya orang-orang non-muslim apapun bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup perbuatan; mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang non-muslim, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya. Adapun perayaan hari raya orang non-muslim di sini mencakup seluruh perayaan hari raya, perayaan orang suci mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari perayaan orang-orang non-muslim.
Di antara ayat sering digunakan untuk melegitimasi bolehnya mengucapkan selamat natal adalah firman Allah Swt: “Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali” (Q. S. Maryam [19]: 33).
Ayat ini sama sekali tidak menunjukkan kebolehan mengucapkan selamat natal kepada kaum Nasrani. Di dalam ayat ini memang disebutkan tentang keselamatan pada hari kelahiran Isa. Akan tetapi, itu memberitakan keselamatan Nabi Isa ketika beliau dilahirkan, diwafatkan dan dibangkitkan. Tidak ada kaitannya dengan ucapan selamat Natal. Sebab, Natal adalah perayaan dalam rangka memperingati kelahiran Yesus di Bethlehem. Telah maklum, bahwa keyakinan Nasrani terhadap Nabi Isa adalah sebagai Tuhan. Dan keyakinan ini ditolak oleh ajaran Islam, seperti firman QS al-Maidah [5]: 72, QS al-Maidah [5]: 73-74).
Berangkat dari fakta tersebut, perayaan Natal yang merayakan ‘kelahiran Tuhan’ merupakan sebuah kemungkaran besar bagi umat Islam. Allah Swt berfirman: “Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolong pun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (Q. S. Hud [11]: 113).
Lakum diinukum wa liya al-diin, Bagimu agamamu, bagiku agamaku. (Surat Al Kafirun, ayat ke-6)
Lalu bagaimana dengan perayaan hari Ibu, atau mengutamakan hari khusus yang didedikasikan kepada para ibu?
Jelas sekali jika kita berpatokan pada dalil al-Qur’an dan Sunnah, bahwa selain hari-hari yang memang disunnahkan untuk dirayakan, maka hukumnya adalah haram. Barang siapa yang melakukannya berarti telah terjerumus dalam bid’ah. Sedangkan Islam sangat menghargai sosok Ibu. Ada sejumlah hadis yang berisi tentang keutamaan seorang Ibu. Namun Keutamaan para ibu ini bukan berarti legalitas untuk membikin ajaran-ajaran baru yang datangnya bukan dari Islam.
Bagi yang merasa ada manfaat penting diselenggarakannya hari ibu, barangkali mempunyai argumen: mungkin Nabi lupa akan pentingnya hari ibu ini, sehingga luput dari ajaran beliau untuk menjadikan satu hari yang didedikasikan sebagai hari ibu. Tetapi tentunya mana mungkin Rasul utusan Allah terlupa untuk mengajarkan sesuatu yang penting, apalagi beliau sering kali mengeluarkan hadis tentang kemuliaan seorang ibu.
Atau jikalau bukan lupa, barangkali karena kemungkinan Nabi tidak mengetahui adanya kebaikan atau manfaat diselenggarakannya hari ibu bagi umat Islam?Ini pun, jelas tidak mungkin juga. Bagaimana Nabi yang membawa risalah kenabian tidak mengetahui pada kebaikan yang besar ini? Padahal beliau sangat mementingkan yang namanya berbakti kepada orang tua, terutama kepada ibu. Jika untuk masalah yang kecil seperti tata cara bersuci dari najis saja diajarkan oleh beliau, bagaimana mungkin Nabi tidak mengetahui kebaikan yang besar dengan mengkhususkan satu hari untuk diperingati sebagai hari ibu?
Jadi, kalau bukan karena Nabi lupa akan pentingnya diselenggarakan hari ibu, atau beliau juga bukan karena ketidaktahuannya bahwa betapa bermanfaatnya hari ibu bagi umatnya. Lantas mengapa beliau tak ajarkan kepada umatnya untuk memperingati hari ibu?
Jawabannya adalah karena memang Allah dan Rasul-Nya tidak mensyariatkan akan hari ibu. Jikalau ada kebaikan dan kemanfaatan yang dikandung oleh satu perayaan atau pengkhususan yang dinamakan dengan hari ibu, tentu ini akan diajarkan oleh Islam. Seperti yang kita yakini, bahwa Islam telah sempurna. Ke-syumuliah-an Islam tak membutuhkan lagi penambahan atau pengurangan ajaran (syari’ah). Postingan ini sekedar mengajak kita untuk berpikir kritis akan apa yang selama ini barangkali masih kita lakukan. Ukuran kebaikan bukanlah prasangka menurut kita bahwa sesuatu hal yang kita katakan baik adalah baik dan bermanfaat. Akan tetapi ukuran sebuah perbuatan mempunyai nilai kebaikan dan manfaat adalah jika perbuatan itu telah dilakukan oleh Rasul dan para sahabat serta generasi salaf yang mengikutinya. Jika sesuatu hal baik dan bermanfaat maka Rasulullah dan para Sahabatnya yang mendahului kita dalam melakukannya. Betapa pun mulianya kedudukan seorang ibu, namun tak pernah kita dengar Nabi kita dan para Sahabatnya, atau generasi salaf mengkhususkan hari tertentu untuk didedikasikan kepada para ibu. Sama sekali tidak ada catatan hadis dan sejarah yang menukilnya. Ataukah kita merasa lebih baik dari mereka sehingga kita yakin akan adanya kebaikan dalam mengkhususkan hari untuk berbakti kepada ibu dengan menamakannya sebagai hari ibu?
Allahu ‘Alam